Penunggak Pajak Kernas Disanksi

Penunggak Pajak Kernas Disanksi

TAIS,Bengkulu Ekspress - Desakan dari DPRD Seluma, untuk menarik dan memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan dinas (kernas) yang menunggak pajak ditanggapi serius Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seluma, Suparto MSi. Wabup menyetujui usulan itu, Pemda Seluma, bakal memberikan sanksi tegas menarik mobnas dan tidak akan memberikan kendaraan dinas lagi pada si penunggak pajak. Kebijakan ini diberlakukan paling lambat akhir Desember mendatang. \'\'Kita sanksi tegas tidak diberikan kendaraan dinas lagi dan kendaraan dikandangkan. Menjelang Desember jumlah penunggak pajak pasti berkurang,\" tegas Wabup saat diwawancarai Bengkulu Ekspress kemarin(15/11).

Menindak lanjuti hal tersebut, Pemda Seluma, sudah menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat melakukan pembayaran pajak. Diharapkan surat yang disampaikan tersebut bisa ditindaklanjuti. Sebelum tim melakukan razia dan tindakan tegas.Ironisnya, sekalipun sudah gencar dipublikasikan kesadaran para pejabat yang bertugas di Pemkab Seluma, di dalam pembayaran pajak kendaraan dinas ternyata masih kurang. Hal tersebut terlihat dari data yang terdapat di UPTD PTD Kabupaten Seluma atau sistim administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma. Sampai saat ini, baru sebanyak 10 unit kendaraan dinas yang dipakai para Pejabat Pemkab Seluma, mulai melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas. Dari jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas para pejabat Pemkab Seluma mencapai 740 unit kendaran dinas.

“Baru ada sekitar 10 unit kendaraan dinas Pemkab Seluma yang telah dilakukan pembayaran akan pajak kendaraan dinas. Dari jumlah kendaraan dinas Pemkab Seluma yang mengalami penunggakan pajak mencapai sebanyak 740 unit kendaraan dinas,”sampai Plt Kepala UPPP Samsat Seluma, Tutun Dedi M SSos.

Untuk diketahui, sebanyak 740 unit kendaran dinas Pemkab Seluma yang menunggak pajak tersebut. Terdiri dari berbagai jenis kendaraan Dinas. Seperti 8 unit kendaraan mobil jenis mobil Jeep, Fortuner milik Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Seluma, DPPKAD Seluma. 39 unit mobil jenis mini bus milik Pemda, DPPKAD, KPU, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah dan kendaraan Mobil Dinas (Mobnas) lainny. Serta ratusan kendaran roda dua (Sepeda motor) milik Pemerintah Kabupaten Seluma dan dinas yang telah mengalami penunggakan pajak lainnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: